Aturan Baru Menkeu Purbaya: Barang Impor Mangkrak Lebih 30 Hari Bisa Dilelang Negara
Januari 8, 2026
By Ramadhan Maulana Ikhsan
Pada Intinya :
1. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari kini berpotensi dilelang, dimusnahkan, bahkan menjadi milik negara. Kebijakan ini akan berlaku 90 hari setelah diundangkan, yakni mulai akhir Maret 2026
2. Untuk pemahaman yang lebih optimal, Anda bisa mengikuti training resmi Accurate Online di FAC Institute, agar tim keuangan dan operasional bisnis Anda siap menghadapi regulasi impor terbaru secara profesional
Pemerintah kembali memperketat pengawasan arus barang impor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang menyasar barang impor yang terlalu lama mengendap di pelabuhan tanpa kejelasan penyelesaian kewajiban pabean.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari kini berpotensi dilelang, dimusnahkan, bahkan menjadi milik negara. Kebijakan ini akan berlaku 90 hari setelah diundangkan, yakni mulai akhir Maret 2026.
Apa Itu Barang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)?
Dalam aturan terbaru tersebut, barang impor yang berada di TPS lebih dari 30 hari akan berstatus Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Sesuai Pasal 2 PMK 92/2025, BTD mencakup barang impor yang:
– Belum diajukan pemberitahuan pabean
– Belum memperoleh persetujuan pengeluaran
– Belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan impor
Begitu status BTD ditetapkan, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan langsung dikenakan biaya sewa gudang.
Biaya Sewa Gudang Tetap Jalan
Importir perlu mewaspadai dampak biaya tambahan. Dalam Pasal 5 ayat (3) dijelaskan bahwa:
– Sewa gudang dihitung sejak barang disimpan di TPP
– Biaya terus berjalan hingga barang dilelang atau kewajiban pabean diselesaikan
Artinya, semakin lama keterlambatan administrasi, semakin besar beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.
Baca Juga : Daftar Lengkap Nomor Referensi Bank di Indonesia & Fungsinya untuk Bisnis
Waktu 60 Hari untuk Menyelesaikan Kewajiban Pabean
Setelah barang berstatus BTD dan dipindahkan ke TPP, Bea Cukai memberikan waktu maksimal 60 hari kepada importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pabean.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka Bea Cukai berwenang melakukan langkah lanjutan berupa:
– Pelelangan
– Pemusnahan
– Penetapan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)
Barang Larangan Otomatis Jadi Milik Negara
Khusus untuk barang impor yang termasuk barang larangan atau pembatasan, pemerintah tidak membuka opsi lelang sesuai Pasal 8 ayat (2), BTD yang termasuk barang terlarang langsung ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Sementara itu, barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang larangan akan diutamakan untuk dilelang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 92/2025.
Dampak Aturan Baru bagi Importir & Pelaku Usaha
Aturan ini menjadi peringatan serius bagi importir dan pelaku usaha agar:
– Tidak menunda pengurusan dokumen impor
– Lebih disiplin dalam administrasi kepabeanan
– Menghindari pembengkakan biaya gudang dan risiko kehilangan barang
Kesalahan kecil dalam pencatatan atau keterlambatan dokumen kini bisa berujung pada kerugian besar.
Kelola Administrasi Impor Lebih Aman dengan Accurate Online
Agar proses impor lebih tertib dan terkontrol, pelaku usaha perlu sistem pencatatan yang akurat, real-time, dan terintegrasi.
Dengan Accurate Online, Anda dapat:
– Mengelola stok barang impor secara rapi
– Mencatat biaya impor & bea masuk dengan tepat
– Memantau arus barang dan keuangan secara real-time
– Mengurangi risiko keterlambatan administrasi
Untuk pemahaman yang lebih optimal, Anda bisa mengikuti training resmi Accurate Online di FAC Institute, agar tim keuangan dan operasional bisnis Anda siap menghadapi regulasi impor terbaru secara profesional
Langganan Accurate online melalui www.Akuntansiusaha.id dengan tim expert berpengalaman respon cepat dan ramah dalam pelayanan
KLIK DISINI Untuk Langganan Accurate



