Kebijakan Baru Kemenkeu: 27 Bank Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke DJP

Maret 5, 2026

By Ramadhan Maulana Ikhsan

Daftar Isi

Pada Intinya :

1. Dalam aturan sebelumnya, terdapat 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada DJP. Namun melalui PMK terbaru, jumlah tersebut kini diperluas menjadi 27 entitas perbankan dan lembaga pembiayaan

2. Perluasan kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperkuat transparansi dalam sistem keuangan dan perpajakan. Bagi pelaku usaha, khususnya bisnis yang menerima pembayaran melalui kartu kredit atau metode pembayaran digital lainnya, pencatatan transaksi yang rapi menjadi semakin penting

3. Accurate Online Software Akuntansi berbasis cloud yang telah dipercaya oleh lebih dari 500.000 pengguna mulai dari UMKM Hingga perusahaan besar otomatisasi pencatatan laporan keuangan, penghitungan pajak sesuai undang undang hingga pembukuan otomatis Akhir bulan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus memperkuat sistem pengawasan perpajakan dengan memperluas kewajiban pelaporan data transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK 228 Tahun 2017 tentang penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta pihak lain.

Regulasi ini mulai diberlakukan sejak 27 Februari 2026 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta memperjelas mekanisme penyampaian data yang berkaitan dengan kepentingan penerimaan negara.

Baca Juga :  Accurate Online Software Akuntansi Atur Pengeluaran Usaha dengan Mudah dan Efisien

Salah satu sektor yang menjadi perhatian dalam aturan ini adalah sektor perbankan, khususnya lembaga yang menyelenggarakan layanan kartu kredit.

PMK 8 Tahun 2026 Perluas Kewajiban Pelaporan Data Perbankan

Dalam aturan sebelumnya, terdapat 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada DJP. Namun melalui PMK terbaru, jumlah tersebut kini diperluas menjadi 27 entitas perbankan dan lembaga pembiayaan

Baca Juga :  Accurate Online Mudahkan Toko Bangunan Kelola Stok Barang dengan Cepat & Tepat

Beberapa bank yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Permata, Bank OCBC NISP, hingga Bank Maybank Indonesia

Selain perbankan, sejumlah lembaga pembiayaan seperti AEON Credit Service Indonesia, Home Credit Indonesia, dan Shinhan Finance juga termasuk dalam entitas yang diwajibkan melaporkan data

Melalui aturan ini, lembaga penyelenggara kartu kredit diwajibkan menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit. Pelaporan dilakukan secara elektronik dan online kepada DJP

Adapun beberapa informasi yang perlu dilaporkan antara lain nama bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit, identitas merchant, tahun penyelesaian transaksi (settlement), hingga total nilai transaksi yang terjadi

Baca Juga : Jelang Cuti Lebaran, Pastikan Laporan Keuangan Sudah Rapi dengan Training Accurate di FAC INSTITUTE

Dampak Kebijakan Ini bagi Bisnis dan UMKM

Perluasan kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperkuat transparansi dalam sistem keuangan dan perpajakan. Bagi pelaku usaha, khususnya bisnis yang menerima pembayaran melalui kartu kredit atau metode pembayaran digital lainnya, pencatatan transaksi yang rapi menjadi semakin penting

Baca Juga :  Tingkatkan Kepercayaan Pelanggan dengan Pembayaran Smart Link E-Payment Accurate Online

Tanpa pencatatan keuangan yang baik, bisnis akan kesulitan dalam memantau transaksi, menghitung omzet secara akurat, hingga menyiapkan laporan keuangan yang dibutuhkan untuk kepentingan administrasi maupun perpajakan

Oleh karena itu, penggunaan sistem akuntansi digital menjadi solusi yang semakin relevan bagi bisnis modern

Accurate Online Software Akuntansi berbasis cloud yang telah dipercaya oleh lebih dari 500.000 pengguna mulai dari UMKM Hingga perusahaan besar otomatisasi pencatatan laporan keuangan, penghitungan pajak sesuai undang undang hingga pembukuan otomatis Akhir bulan

Baca Juga :  Kartu Kredit Bisnis vs Kartu Kredit Pribadi: Mana yang Lebih Tepat untuk Mengelola Keuangan Usaha?

Keunggulan Accurate Online

1. Accurate Online Otomatisasi Pencatatan Transaksi

Accurate Online membantu bisnis mencatat seluruh transaksi secara otomatis dalam satu sistem yang terintegrasi. Setiap transaksi penjualan, pembelian, maupun pembayaran dapat tercatat dengan lebih rapi sehingga meminimalkan risiko kesalahan pencatatan yang sering terjadi pada proses manual

2. Accurate Online Mempermudah Pembuatan Laporan Keuangan

Dengan Accurate Online, pelaku usaha dapat menghasilkan laporan keuangan seperti laporan laba rugi, neraca, hingga arus kas secara otomatis dan real-time. Hal ini membantu bisnis memantau kondisi keuangan dengan lebih cepat dan akurat

3. Accurate Online Membantu Bisnis Lebih Siap Menghadapi Regulasi

Dengan pencatatan transaksi yang terstruktur, Accurate Online membantu bisnis menyimpan data keuangan secara lebih sistematis. Hal ini tentu memudahkan perusahaan dalam menyiapkan data yang dibutuhkan ketika menghadapi kebijakan baru terkait transparansi transaksi maupun kewajiban perpajakan

4. Accurate online otomatisasi penghitungan pajak

Dengan pencatatan transaksi yang transparan, Accurate Online permudah penghitungan pajak sesuai undang undang yang berlaku dan selalu up date tentang perpajakan

Baca Juga :  Dapatkan Informasi Lengkap tentang Perusahaan Accurate di Akuntansiusaha.id

Langganan Accurate Online melalui mitra resmi di Akuntansiusaha.id dilengkapi tim expert berpengalaman respon cepat dan ramah dalam pelayanan

KLIK DISINI Untuk Langganan Accurate Online

Tags: , Views: 51

PROMO SPESIAL

Diskon 26% + Cashback Rp. 300rb Accurate Online 1 Tahun.

1 Database 1 user + 1 User Tambahan

Rp. 3.596.400
Rp. 2.664.00

Gratis Konsultasi dan Demo