Pengertian SPT Tahunan, Jenis, Fungsi dan Cara Melaporkannya
Januari 6, 2025
By Ramadhan Maulana Ikhsan
Pada Intinya :
1. SPT Tahunan laporan wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak untuk mempertanggung jawabkan pajak yang telah dibayarkan
2. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
3. Accurate Online membantu semua proses SPT Tahunan dalam satu platform yang terintegrasi dengan data keuangan Anda
Setiap wajib pajak pasti sudah sering mendengar istilah SPT Tahunan. Tapi, apakah Anda benar-benar memahami apa itu SPT Tahunan, jenisnya, dan bagaimana cara melaporkannya dengan mudah?
Artikel ini akan membahas semuanya dengan bahasa yang lebih sederhana dan membantu Anda melaporkan SPT Tahunan tanpa ribet, apalagi jika menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online. Yuk, simak sampai selesai!
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan, atau Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun. Dalam laporan ini, Anda harus melaporkan:
– Jumlah pajak yang terutang.
– Penghasilan lain yang dikenai pajak.
– Harta dan kewajiban lain yang relevan.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Anda bisa melaporkannya secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau, yang lebih praktis, secara online melalui e-Filing dengan bantuan Accurate Online.
Jenis-Jenis SPT
Ada dua jenis berdasarkan waktu pelaporannya:
1. SPT Bulanan
Digunakan untuk melaporkan pajak yang dipungut atau dipotong setiap bulan, seperti PPh Pasal 21, 23, atau PPN. Biasanya dilaporkan paling lambat tanggal 20 atau akhir bulan berikutnya.
2. SPT Tahunan
Digunakan untuk melaporkan pajak selama satu tahun penuh. SPT Tahunan ini dibagi menjadi dua:
– SPT Pribadi: Misalnya, formulir 1770 untuk pekerja lepas atau bisnis, 1770S untuk penghasilan lebih dari Rp60 juta/tahun, dan 1770SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun.
– SPT Badan: Menggunakan formulir 1771 untuk laporan perusahaan.
Fungsi SPT Tahunan
1. Untuk Wajib Pajak Pribadi (WP PPh)
Melaporkan penghasilan, pajak terutang, dan pelunasan pajak selama setahun, termasuk penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama.
2. Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Melaporkan perhitungan dan pelunasan PPN serta PPnBM, termasuk pengkreditan Pajak Masukan.
3. Untuk Pemungut Pajak
Melaporkan pajak yang dipungut dari wajib pajak lain dalam masa pajak tertentu.
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan
Melaporkan SPT kini tidak lagi sulit, apalagi dengan adanya e-Filing. Berikut langkah mudahnya:
1. Siapkan Data
Pastikan Anda memiliki NPWP, nomor EFIN, serta dokumen pendukung seperti bukti potong pajak.
2. Login ke DJP Online atau Accurate Online
Gunakan akun Anda untuk mengakses formulir SPT yang sesuai.
3. Isi dan Unggah Data
Masukkan informasi dengan benar, unggah dokumen yang dibutuhkan, lalu verifikasi.
4. Selesai
Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporan sudah berhasil.
Lebih praktis lagi, Accurate Online membantu semua proses ini dalam satu platform yang terintegrasi dengan data keuangan Anda.
Accurate Online adalah solusi all-in-one untuk kebutuhan akuntansi dan perpajakan Anda. Dengan fitur seperti e-Faktur dan e-Filing, Anda bisa melaporkan pajak tanpa ribet dan mendapatkan bukti lapor resmi dari DJP. Selain itu, Accurate Online juga menawarkan:
– Pengelolaan faktur pajak masukan dan keluaran.
– Integrasi data keuangan untuk laporan instan.
– Notifikasi pengingat waktu pelaporan pajak.
Dengan Accurate Online, Anda tidak hanya melaporkan pajak dengan mudah, tapi juga mengelola bisnis secara efisien.
Kini melaporkan SPT Tahunan tidak perlu lagi menjadi tugas yang menakutkan. Dengan Accurate Online, Anda bisa melaporkan pajak dengan cepat, mudah, dan tanpa kesalahan.
Berlangganan Accurate Online dapat melalui www.Akuntansiusaha.id dengan dilengkapi tim expert berpengalaman respon cepat dan ramah dalam pelayanan.
KLIK DISINI Untuk kemudahan Laporan SPT Tahunan Anda.